AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |
Sejarah pertumbuhan Kopertis di awali bersama dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1/PK/1968 tanggal 17 Februari 1968. Berdasarkan ketetapan selanjutnya dibentuk Koordinator Perguruan Tinggi (KOPERTI) yang mempunyai manfaat sebagai aparatur konsultatif bersama dengan Kepala Kantor Perwakilan Pendidikan dan Kebudayaan setempat. Sehubungan bersama dengan makin lama pertambahan pendirian perguruan tinggi khususnya Perguruan Tinggi Swasta, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 079/O/1975 tanggal 17 April 1975 yang membatasi area lingkup kerja Koordinator Perguruan Tinggi, khususnya untuk beri tambahan pelayanan kepada Perguruan Tinggi Swasta maka Koordinator Perguruan Tinggi (KOPERTI) di ubah jadi Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS).
Dalam rangka penyesuaian bersama dengan pertumbuhan di bidang pengelolaan Perguruan Tinggi Swasta, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Keputusan No. 062/O/1982 dan No. 0135/O/1990 tanggal 15 Maret 1990, mengenai Organisasi dan Tata Kerja Koordinator Perguruan Tinggi Swasta yang didalamnya tak hanya menyesuaikan lapisan organisasi dan tata kerja Kopertis juga mempengaruhi Wilayah kerja jadi 12 Wilayah terdiri berasal dari KOPERTIS Wilayah I Medan, KOPERTIS Wilayah II Palembang, KOPERTIS Wilayah III Jakarta, KOPERTIS Wilayah IV Bandung, KOPERTIS Wilayah V Yogyakarta, KOPERTIS Wilayah VI Semarang, KOPERTIS Wilayah VII Surabaya, KOPERTIS Wilayah VIII Bali, KOPERTIS Wilayah IX Ujung Pandang, KOPERTIS Wilayah X Padang, KOPERTIS Wilayah XI Banjarmasin, dan KOPERTIS Wilayah XII Ambon. Dengan makin lama berkembangnya Perguruan Tinggi Swasta, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 1 th. 2013 jo No. 42 th. 2013. Organisasi dan Tata Kerja Kopertis ulang mempengaruhi lokasi kerja jadi 14 Wilayah bersama dengan pertambahan Kopertis Wilayah XIII Aceh dan Kopertis Wilayah XIV Papua. Dengan lpo88 adanya peraturan ini juga sebagian bagian ada yang berubah nama sekaligus mempengaruhi gambaran tugas bagian selanjutnya sebab telah tidak cocok bersama dengan pertumbuhan pendidikan tinggi sekarang. Sesuai peraturan Meteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomer 15 th. 2018 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, maka th. 2018 Kopertis berubah nama jadi LLDIKTI yang dipimpin oleh seorang Kepala. LLDIKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
0 Comments
Leave a Reply. |